Jumat, 03 Februari 2012

SISTEM NEGARA INDONESIA

Nama  : Rezky Rian
NIM   : A11111115
Kelas : D Reguler B

Saya tidak sependapat dengan pemahaman sebaiknya indonesia menerapkan sistem negara federal karena menurut saya sistem negara kesatuan yang diterapkan indonesia saat ini berjalan dengan baik. sistem negara kesatuan merupakan hak mutlak bagi negara yang memiliki persatuan dan kesatuan seperti di indonesia, dengan demikian sistem negara kesatuan memiliki dampak yang positif yaitu terpusatnya satu pemerintahan dibawah kendali pemerintah pusat , rasa persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud sesuai cita-cita bersama sehingga rakyat dan bangsa indonesia dapat menjadi adil,makmur dan sejahtera... Hanya yang perlu digaris bawahi yaitu bukan masalah kesalahan sistem negara kesatuan tersebut melainkan oknum yang menjalankan sistem negara kesatuan tersebut secara tidak benar, dengan demikian indonesia harus dapat dibersihkan dari oknum-oknum tersebut, HIDUP INDONESIA !!!

Senin, 21 November 2011

HUKUM PROGRESIF

Menurut Saya, Dengan hukum progresif tersebut masyarakat bisa berharap banyak agar perlakuan hukum pada masyarakat Indonesia tidak semata-mata berdasarkan “materi” hukum saja melainkan juga mempertimbangkan asas keadilan.
Jika hal tersebut benar-benar bisa diwujudkan dan dipraktikkan oleh negara Indonesia tentunya akan membuat bangsa Indonesia sangat bangga terhadap negaranya.
Ada beberapa hal yang menyebabkan rakyat Indonesia tidak juga bisa menikmati hukum prograsif. Pertama, jumlah penegak hukum di Indonesia yang berpihak pada keadilan masih bisa dihitung dengan jari. Bahkan boleh dikatakan saat ini belum ada yang dikenal masyarakat (maaf tidak berarti meniadakan keberadaan para penegak hukum yang pro keadilan). Hal ini berakibat pada sulitnya masyarakat untuk mengadukan keadilannya pada penegak hukum. Dalam sisi ini sekaligus menjadi tantangan bagi para penegak hukum di Indonesia untuk unjuk gigi kepada masyarakat Indonesia
Kedua, terlalu jauhnya margin status sosial-ekonomi masyarakat Indonesia. Kondisi ini membuka peluang bagi orang-orang yang berkantong tebal untuk membeli keadilan kepada para oknum penegak hukum. Ketiga adalah, rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap tatacara dan prosedur untuk mendapatkan keadilan. Alasan yang terakhir ini salah satunya disebabkan oleh keengganan masyarakat untuk menggunakan cara-cara hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa mereka karena masyarakat yang terlanjur memberikan stereotif negatif kepada para penegak hukum di Indonesia.
Adanya kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dan UGM ini semoga memberikan sinyal positif dan entri point bagi para penegak hukum di Indonesia untuk kembali berpihak kepada keadilan. Sehingga masyarakat Indonesia akan dengan mudah menemukan kembali keadilan di Indonesia.
Yang perlu diperhatikan dan dicarikan solusinya saat ini adalah bagaimana membuat sebuah prosedur hukum (progresif) yang sederhana yang bisa langsung di jalani oleh masyarakat, hal ini terjadi pada semacam kaum yang lemah atau sederhana Karena sangat mustahil bagi mereka saat ini untuk bisa bersanding dan menikmati keadilan bersama dengan para pemilik kapital dan kekuasaan yang besar untuk memperoleh keadilan yang sama.
Untuk itu Hukum progresif yang sesederhana inilah yang akan mampu membuat dan menjadikan keadilan menjadi nyata adanya.

NAMA  :REZKY RIAN
NIM   :A1111115